Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tatacara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
