Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp415.619.459.000,00 (empat ratus lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp376.122.024.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah); dan b. Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp39.497.435.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). (2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id