Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
