Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK ……/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak. (2) Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; dan b. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Berdasarkan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah; b. membuat Surat Perintah Membayar; dan c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda