Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. Nomor dan Tanggal RIB; b. Nama Perusahaan Kontraktor; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Alamat; e. Dasar Kontrak; f. Wilayah Kontrak; g. Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang; www.djpp.kemenkumham.go.id h. Pos Tarif; i. Uraian Barang; j. Negara Asal Barang; k. Jumlah/Satuan Barang; l. Perkiraan Harga/Nilai Impor; m. Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan n. Pimpinan Perusahaan Kontraktor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id