Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik INDONESIA setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. b. Pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau mendapat Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau www.djpp.kemenkumham.go.id pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda