Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
Koreksi Anda
