Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode kegiatan Dana Pensiun.
(3) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
