Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
