Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda