Pasal 8
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan;
b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan;
dan
d. CaLK.
(4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam Laporan Keuangan dan ILK.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: