Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO JAKARTA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R.
Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
