Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO JAKARTA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan salinan keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP dan tarif Kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id