Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing- masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini. (2) Petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id