Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri dari:
a. Pendahuluan Kebijakan Akuntansi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Kebijakan Pelaporan Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Kebijakan Akuntansi Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Kebijakan Akuntansi Piutang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Kebijakan Akuntansi Persediaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Kebijakan Akuntansi Ekuitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Kebijakan Akuntansi Pendapatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Kebijakan Akuntansi SiLPA/SiKPA/SAL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
o. Kebijakan Akuntansi Transitoris, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
