Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Akuntansi Pemerintahanyang selanjutnya disingkat SAPadalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
3. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan www.djpp.kemenkumham.go.id
akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
