Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
