Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/MK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
