Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaporan atas pembayaran Jasa Bank dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda
