Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan atas pembayaran Jasa Bank dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda