Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permohonan pembayaran Jasa Bank, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi. (2) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penanda Tangan SPM dengan dilampiri Berita Acara Verifikasi dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Pejabat Penanda Tangan SPM menyampaikan SPM beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat. (4) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai peraturan perundangan yang mengatur mengenai mekanisme pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening KUN . (5) Apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SPM yang diajukan dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat menerbitkan SP2D. (6) Apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SPM yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat mengembalikan SPM kepada Pejabat Penanda Tangan SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id