Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meneliti kebenaran dokumen yang disampaikan oleh Bank Penata Usaha, dilakukan rekonsiliasi oleh KPA dan Bank Penata Usaha.
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(3) Bank Penata Usaha mengajukan surat permohonan pembayaran Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan:
a. rincian Jasa Bank per mata uang sesuai masing-masing valuta dan periode yang ditagih;
b. bukti pembayaran/kuitansi yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. Berita Acara Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
