Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jasa Bank yang telah dibayar pada tahun anggaran 2009 disahkan dengan menerbitkan DIPA berdasarkan SAPSK yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas usul Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa PA.
(2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP Pengesahan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Pencairan Jasa Bank; dan
b. fotokopi Nota Debet atas Pembayaran Jasa Bank.
(3) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM Pengesahan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat menerbitkan SP2D Pengesahan.
Koreksi Anda
