Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran Jasa Bank, KPA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. Pejabat Penanda Tangan SPM.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda
