Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran Jasa Bank kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(3) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPA menyampaikan konsep DIPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mendapat pengesahan menjadi DIPA.
(4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Jasa Bank.
Koreksi Anda
