Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda