Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM RANGKA PENATAUSAHAAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Penata Usaha adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menatausahakan penerusan pinjaman luar negeri.
2. Jasa Bank Penata Usaha, selanjutnya disebut Jasa Bank, adalah sejumlah imbalan yang diterima Bank Penata Usaha atas aktivitas penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri negara/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
4. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
6. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
7. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya, berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
8. Surat Permintaan Pembayaran, selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM untuk menerbitkan SPM sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
9. Pejabat Penanda Tangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
10. Rekening Kas Umum Negara, selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
11. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.
12. Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Koreksi Anda
