Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Teks Saat Ini
Penerapan ketentuan mengenai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengacu kepada prinsip-prinsip dalam SAFE FoS yang dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
