Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Teks Saat Ini
Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik;
b. penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan;
c. akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO;
d. pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat (elevated threat level); dan/atau
e. prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan.
Koreksi Anda
