Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operator Ekonomi sebagai AEO.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pengakuan Operator Ekonomi sabagai AEO.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
