Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan; b. sistem manajemen data perdagangan yang memadai; c. kemampuan keuangan; d. konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; e. pendidikan, pelatihan, dan kepedulian; f. pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; g. keamanan kargo; h. keamanan pengiriman; i. keamanan lokasi; j. keamanan pegawai; k. keamanan mitra dagang; l. manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan m. tindakan, analisis, dan peningkatan.
Koreksi Anda