Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan;
b. sistem manajemen data perdagangan yang memadai;
c. kemampuan keuangan;
d. konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
e. pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
f. pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
g. keamanan kargo;
h. keamanan pengiriman;
i. keamanan lokasi;
j. keamanan pegawai;
k. keamanan mitra dagang;
l. manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
m. tindakan, analisis, dan peningkatan.
Koreksi Anda
