Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Teks Saat Ini
(1) Operator Ekonomi dapat diakui sebagai AEO sepanjang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam SAFE FoS.
(2) Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Koreksi Anda
