Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 219-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir b) ditetapkan sebagai berikut: a. 2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; b. 5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; c. 50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan d. 100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. (2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. (3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero). (4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda