Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 219-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
