Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan LMAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id