Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional untuk bidang keahlian yang dibutuhkan LMAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
