Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai LMAN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda