Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai LMAN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
