Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Kepala Divisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur. (2) Direktur menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id