Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pimpinan satuan organisasi juga menyampaikan tembusan laporan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan berkala dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
