Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam hal terdapat penyimpangan.
Koreksi Anda
