Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subdivisi Konsultasi, Pengembangan, dan Pengamanan Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas layanan jasa konsultansi manajemen aset, jasa penilaian aset, pengembangan usaha aset negara, dan pengamanan aset negara. (2) Subdivisi Pengadaan, Konstruksi, dan Pemeliharaan Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan pengadaan aset, perijinan aset, pelaksanaan konstruksi, dan pemeliharaan aset negara. (3) Subdivisi Optimalisasi Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan atas layanan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset negara, serta pemasaran dan publikasi aset negara. (4) Subdivisi Hukum, Perjanjian dan Dokumentasi Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan atas pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian, serta pendokumentasian aset negara.
Koreksi Anda