Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang aset negara;
b. pelaksanaan pengadaan aset dan pengurusan perijinan aset negara;
c. pelayanan jasa konsultansi manajemen aset dan jasa penilaian aset;
d. pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, dan pendokumentasian aset negara;
e. pelayanan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset negara;
f. pemasaran dan publikasi aset negara;
g. pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara;
dan
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengelolaan aset negara.
Koreksi Anda
