Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang aset negara; b. pelaksanaan pengadaan aset dan pengurusan perijinan aset negara; c. pelayanan jasa konsultansi manajemen aset dan jasa penilaian aset; d. pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, dan pendokumentasian aset negara; e. pelayanan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset negara; f. pemasaran dan publikasi aset negara; g. pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara; dan h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengelolaan aset negara.
Koreksi Anda