Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Divisi Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha, pengadaan aset, pelayanan konsultasi manajemen aset, jasa penilaian aset, konstruksi, pemeliharaan dan pengamanan aset negara, pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemasaran, publikasi, perijinan, dan pendokumentasian aset negara, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara.
Koreksi Anda
