Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subdivisi Perbendaharaan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, penyelesaian urusan pajak, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan investasi, dan manajemen risiko.
(2) Subdivisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan.
(3) Subdivisi Dukungan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program dan kegiatan, pengelolaan kinerja, pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, lunak, jaringan, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang manajemen aset, serta pelayanan informasi.
Koreksi Anda
