Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
a. Subdivisi Perbendaharaan dan Manajemen Risiko;
b. Subdivisi Anggaran dan Akuntansi; dan
c. Subdivisi Dukungan Organisasi.
Koreksi Anda
