Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran; b. penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. penyelenggaraan pengelolaan kas; e. pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang; f. penyusunan kebijakan pengelolaan investasi; g. pengelolaan kinerja dan manajemen risiko; h. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; i. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Direktur; j. pengelolaan program dan kegiatan Direktur; k. pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana; l. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; m. pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan; n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan kinerja, tata usaha umum, serta kepegawaian; dan o. pelayanan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id