Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. penyelenggaraan pengelolaan kas;
e. pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang;
f. penyusunan kebijakan pengelolaan investasi;
g. pengelolaan kinerja dan manajemen risiko;
h. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
i. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Direktur;
j. pengelolaan program dan kegiatan Direktur;
k. pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana;
l. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
m. pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan kinerja, tata usaha umum, serta kepegawaian; dan
o. pelayanan informasi.
Koreksi Anda
