Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan kepegawaian, analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program dan kegiatan, pengelolaan kinerja dan
manajemen risiko, pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana, teknologi dan informasi, serta pelayanan terkait dengan informasi LMAN.
Koreksi Anda
