Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja dan kegiatan LMAN; b. pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, dan penilaian aset negara; c. pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan aset negara; d. perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang manajemen aset negara; e. pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak/perjanjian di bidang manajemen aset negara, serta pendokumentasian aset negara; f. penyusunan pelaporan dan evaluasi manajemen aset negara; dan g. pelaksanaan administrasi LMAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id