Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja dan kegiatan LMAN;
b. pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, dan penilaian aset negara;
c. pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan aset negara;
d. perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang manajemen aset negara;
e. pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak/perjanjian di bidang manajemen aset negara, serta pendokumentasian aset negara;
f. penyusunan pelaporan dan evaluasi manajemen aset negara; dan
g. pelaksanaan administrasi LMAN.
Koreksi Anda
