Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LMAN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, penilaian, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, perencanaan kebutuhan, dan pengembangan usaha di bidang aset negara serta penanganan hukum, pelaporan dan evaluasi manajemen aset negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang dan/atau jenis aset negara yang akan dikelola LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 219-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id