Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penyimpan melakukan pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara preventif dan kuratif.
(2) Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pengendalian hama;
b. reproduksi dokumen;
c. penyimpanan pada tempat yang aman dari pencurian dokumen; dan
d. perencanaan menghadapi bencana.
(3) Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan dengan memperhatikan keutuhan informasi yang terkandung dalam Dokumen Kepemilikan BMN.
Koreksi Anda
