Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Dokumen Kepemilikan BMN dilakukan untuk menjaga fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehancuran, atau kehilangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id