Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan fisik dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mengendalikan kondisi area/tempat penyimpanan dan memperbaiki Dokumen Kepemilikan BMN yang telah rusak.
Koreksi Anda
