Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Penyimpan melakukan pemeliharaan Dokumen Kepemilikan BMN melalui kegiatan pemeliharaan fisik dokumen dan/atau alih media.
Koreksi Anda