Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN DOKUMEN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Petugas Penyimpan melakukan pemeliharaan Dokumen Kepemilikan BMN melalui kegiatan pemeliharaan fisik dokumen dan/atau alih media.
Koreksi Anda
